Dua Pria Marga Nainggolan Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Online
Juventus Nainggolan, 35 tahun, dan Januari Nainggolan, 34 tahun, ditangkap Polsek Siantar Utara karena mencuri di sebuah rumah di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/3/2025).
Dibaca Juga ; Langggar Jam Operasional Saat Ramadan, DPRD Siantar Ancam Sidak Tempat Hiburan Malam
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Juventus ditangkap di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Januari ditangkap di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan sasaran rumah milik Regina Tambunan, 38 tahun,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela. Juventus dan Januari berhasil membawa kabur uang tunai Rp2.750.000, dua unit handphone dan 28 unit mainan anak. “Sudah ditahan guna proses hukum,” tuturnya.
Kapolresta Medan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Pastikan selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi dan jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan fantastis,” pesan Budi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber yang semakin marak. Polisi juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan penipuan online lainnya guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
Dibaca Juga : Langggar Jam Operasional Saat Ramadan, DPRD Siantar Ancam Sidak Tempat Hiburan Malam
Dengan ditangkapnya kedua tersangka, diharapkan korban bisa mendapatkan keadilan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi. Polisi juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.






