Dua Pria di Sergai Ditangkap Polisi karena Kedapatan Miliki Ganja
Dua pria ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama narkotika jenis ganja seberat 79,82 gram, saat berada di pinggir jalan Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin sore (20/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, mengatakan ada dua pria yang diringkus berinisial MPA, 32 tahun, warga Tangerang, dan MZ, 23 tahun, warga Malang, Jawa Timur.
Baca juga : Petani Ganja di Kecamatan Merek Gagal Panen, Kodim 0205/Tanah Karo Gerebek dan Musnahkan Ladang
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang temannya di Pematangsiantar,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Dijelaskan Iptu Jimmy, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah tersebut. Personel jajaran Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi.
Baca juga : Penyelundupan Ganja ke Rutan Tanjung Pura Digagalkan, Barang Haram Disembunyikan dalam Nasi Bungkus
“Hasilnya, petugas menemukan satu plastik berisi daun ganja kering dengan berat 79,82 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba,” katanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ucapnya.






