Dua Pos Lantas Polres Batu Bara Direnovasi, Publik Layangkan Kritik
Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar yang bersumber dari APBDP Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp642 juta diduga kuat menjadi ajang bancakan korupsi.
Pasalnya, proyek renovasi tersebut diduga telah dikerjakan terlebih dahulu sebelum adanya kontrak yang sah. Kontrak baru terbit pada 10 Desember 2025 dengan batas akhir kontrak 23 Desember 2025.
Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman, mengungkapkan pekerjaan tidak boleh dilakukan sebelum adanya kontrak yang sah.
“Itu jelas pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa,” ucap Darman, Selasa (16/12/2025).
Dijelaskan Darman, berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batu Bara, pagu renovasi Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp276 juta dan Pos Lantas Sei Bejangkar sebesar Rp366 juta. Adapun pelaksana kegiatan adalah CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gang Pipit No. 4A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Namun dalam pelaksanaan proyek renovasi dua pos lantas yang didanai dari P-APBD Batu Bara Tahun 2025 tersebut tidak sesuai regulasi yang telah diterapkan, terutama dalam konteks proyek pemerintah,” ujarnya.
Masih menurut Darman, bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perbuatan tersebut tidak dibenarkan.
“Perpres ini mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” katanya.
Baca juga : Polresta Deli Serdang Datangi Posko Pengungsian Tanjung Sari, Sembako Dibagikan
Darman mengingatkan, memulai pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani merupakan pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.
Ia juga menjelaskan, dalam Perpres tersebut disebutkan jika pekerjaan dimulai tanpa kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara seperti pembayaran yang tidak sah, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya maka hal itu terindikasi kuat memenuhi unsur delik formil tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Terkait hal ini, IWO menilai Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara, RS, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TS, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang,” tutur Darman.
Menurutnya, pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Kebijakan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara kami sinyalir telah mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3, yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.
Darman menegaskan, selain pengerjaan dua pos lantas yang diduga mendahului kontrak, masih banyak proyek lain yang diduga bermasalah.
Pada akhir keterangannya, Darman menyesalkan sikap Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara, RS, yang tidak pernah menjawab konfirmasi. “PD IWO akan mengemas persoalan ini menjadi berkas aduan ke APH pada awal 2026,” ucapnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara, RS, tidak memberikan tanggapan.






