Dua Petani Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo karena Jual Ganja, Salah Satunya Miliki Ladang
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, dari hasil penangkapan ini personel juga berhasil membongkar aktivitas penanaman narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku yang berjumlah dua orang itu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan jika pihaknya berhasil membongkar sindikat penjualan ganja ini pada Selasa (10/6/2025) kemarin.
Dikatakan Eko, jaringan ini terbongkar setelah tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan melakukan teknik undercover buy.
“Setelah kita dapatkan informasi, personel kita dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa seorang pelaku akan mengantarkan narkotika jenis ganja,” ujar Eko, Minggu (15/6/2025).
Diungkapkan Eko, dari pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Sumbar di Tiga Panah, Bawa Tujuh Paket Sabu
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria di pinggir jalan yang kemudian berkembang hingga ke ladang ganja milik pelaku lainnya.
“Untuk pelaku yang diamankan sebanyak dua orang, yaitu masing-masing berinisial SS(32) dan HB(43), keduanya merupakan warga Desa Lingga dan bekerja sebagai petani,” katanya.
Dari kedua pelaku, adapun pelaku pertama yang berhasil diamankan yaitu SS yang saat itu mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli yang ternyata merupakan personel kepolisian.
Dari tangan SS, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas koran berisi ganja basah seberat 66,78 gram serta satu kantong plastik warna biru.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku jika ia mendapatkan ganja tersebut dari HB yang dibelinya seharga Rp 150.000.
Berbekal pengakuan SS, selanjutnya tim langsung bergerak melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan HB.
Tak menunggu lama, sekira pukul 21.30 WIB di hari yang sama, personel kembali bergerak dan menciduk HB saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Desa Lingga.
Penggeledahan awal menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram dan uang tunai Rp. 150.000.
“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan empat bungkus ganja tambahan seberat 236 gram. Di lokasi terakhir, yaitu perladangan milik HB, petugas menemukan 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi antara 100 cm hingga 240 cm,” ungkapnya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.






