Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi dari Lokasi Berbeda di Pematangsiantar
Kepolisian Resor Pematangsiantar membongkar praktik ilegal peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan sabu di lokasi berbeda dan mengamankan dua orang pelaku.
Dibaca Juga : Cegah Krisis Pasar Modal, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Cari Pengganti Pejabat yang Mundur
Minggu (1/2/2026), kasus pertama terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (21/1/2026) malam, sekitar pukul 23.40 WIB.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria berinisial RS, 44 tahun, sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,32 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam.
Selain itu, diamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna biru dari kantong celana tersangka. RS mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R. Namun, hingga kini pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.
Tak berselang lama, Kamis (22/1/2026) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di Jalan Sabang Merauke Gang Davit, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Tim yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan menangkap seorang pria berinisial MH, 53 tahun, saat berdiri di pinggir jalan, sesuai laporan warga.
Dari tangan MH, petugas mengamankan enam paket sabu dengan total berat bruto 2,04 gram yang sempat dijatuhkan tersangka ke aspal. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu, tas sandang, dompet berisi uang tunai Rp5.000.000, serta perlengkapan lainnya.
MH mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, upaya pengembangan terhadap pemasok tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutur AKP Irwanta.
Dibaca Juga : Tahanan Kasus Narkotika Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Polisi Masih Lakukan Pengejaran
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.







This was a great reminder for me. Thanks for posting.