Dua Pengedar Sabu di Palas Diciduk Polisi, Barang Bukti Diamankan
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) diringkus personel Polsek Gunung Tua jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (27/5/2025) malam. Keduanya berinisial RS dan MEH.
Dibaca Juga ; Pria Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok di Deli Serdang, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan
Sebelumnya, warga Pasar Gunung Tua, Kabupaten Paluta dikejutkan dengan penggerebekan yang dilakukan Personel Polres Tapsel, Selasa malam (27/5/2025). Personel gabungan Unit Narkoba Polres Tapsel dan Polsek Gunung Tua melakukan penyisiran sesuai informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, mengatakan kedua pelaku peredaran narkoba ini saling terhubung, meski keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Pelaku diamankan Personel sekitar pukul 22.30 WIB, dimana Personel mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor di depan salah satu toko Pasar Gunung Tua. Mengetahui petugas datang, pelaku mencoba mengelabui personel dengan cara membuang sesuatu ke tanah. Personel yang sudah mengintai RS, langsung sigap mengamankan RS beserta barang bukti jenis sabu berisi dua paket kecil seberat 0,14 gram, yang sebelumnya tergeletak di tanah,” ujar Maria, Kamis (29/5/2025).
Pelaku peredaran RS, lanjutnya, mengakui sabu tersebut dibelinya dari MEH seharga Rp250.000 dan dia sedang menunggu seseorang yang akan mengambil barang tersebut. Akhirnya, pelaku MEH ditangkap di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak.
“MEH mengakui telah menjual sabu kepada RS. Dia juga menyebut mendapat barang itu dari seseorang berinisial UC, yang saat ini sedang kami buru,” ucapnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan toleransi dengan pengedar narkoba. Masyarakat diimbau untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dibaca Juga ; Jalan Berlubang Renggut Nyawa Kakak-Adik di Belawan, Tewas Digilas Truk
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.






