Dua Pengedar Sabu Asal Medan Ditangkap di Binjai
Binjai – Dua pria asal Medan yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat kepolisian saat berada di wilayah Kota Binjai, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Minggu (5/5) malam dalam sebuah operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 50 gram.
Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial AP (35) dan RS (29), ditangkap saat tengah menunggu pembeli di sebuah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Selatan. Petugas yang sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan pengintaian sebelum akhirnya menyergap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Narkoba AKP Maringan Simanjuntak menjelaskan bahwa kedua pelaku telah lama menjadi target operasi. “Kami sudah mengantongi informasi mengenai aktivitas keduanya sejak beberapa pekan terakhir. Setelah mendapatkan bukti cukup dan waktu yang tepat, kami langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Maringan, Senin (6/5).
Baca juga : Sepeda Motor Terbakar di Jalan Lintas Binjai
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan tas kecil milik pelaku. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Medan dan berniat mengedarkannya di wilayah Binjai dan sekitarnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polres Binjai menangkap 2 orang pengedar sabu-sabu berinisial LNH, 30 tahun dan MVAP, 38 tahun, yang merupakan warga Medan.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan petugas berhasil menangkap LNH setelah menyamar menjadi pembeli di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
“Pelaku diringkus ketika polisi berpura-pura membeli sabu dan akan menyerahkan bungkusan sabu tersebut ke polisi. Dari tangan LNH kami amankan 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,17 gram,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku datang ke Binjai bersama rekannya MVAP.
Kemudian tim langsung memburunya dan tepat pada pukul 22.00 WIB polisi berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 99,10 gram,” ucapnya.






