Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Pengedar Ganja Diciduk di Hajoran Tapteng, Polisi Sita 11,65 Gram Barang Bukti

Dua Pengedar Ganja Diciduk di Hajoran Tapteng, Polisi Sita 11,65 Gram Barang Bukti

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang pria karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dibaca Juga : Meriahkan HUT ke-17, Pemkab Labusel Gelar Sunat Massal Gratis untuk Ratusan Anak

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG, 23 tahun dan DS, 40 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Hajoran.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil menciduk AG saat sedang membawa sebungkus plastik berisi daun ganja kering dengan berat 11,65 gram,” ujar Gunawan, Rabu (9/7/2025).

Dari hasil interogasi di tempat, AG mengaku mendapatkan barang itu dari DS. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di kediamannya.

Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lain 1 unit timbangan manual, 1 pisau cutter, 1 unit handphone Android, serta uang sebesar Rp430.000 diduga merupakan hasil penjualan ganja.

Gunawan menjelaskan, DS diketahui merupakan residivis kasus narkoba. DS mengaku memperoleh ganja dari seorang pemasok berinisial AT yang berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Pelaku AG dan DS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta dilakukan pengejaran terhadap AT,” ucap Gunawan.

Dibaca Juga : Bupati Simalungun Usulkan Hibah Lahan KUA, Ajak Kemenag Bersinergi Bangun Daerah

Ia menambahkan, Sat Narkoba Polres Tapteng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan