Dua Pencuri Dibekuk Polisi di Batu Bara
Personel Polsek Indrapura menangkap dua pria tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing berinisial DA, 31 tahun, dan RN, 44 tahun, warga Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Keduanya diduga membongkar rumah milik Herwanto di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.
Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R Hutagaol, Jumat (27/2/2026) menjelaskan, tersangka DA masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang, sementara RN menunggu di luar dan membantu mengeluarkan barang-barang curian.
“Barang yang diambil berupa satu unit kulkas, kompor gas, dan seng,” ujar Hutagaol.
Baca juga : Tempat Ibadah di Medan Jadi Sasaran Pencurian
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol maling setelah kembali sekitar sepekan kemudian dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Evan Hutabarat melakukan penyelidikan. DA ditangkap saat berjalan di Gang Perjuangan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, pada Rabu (25/2/2026). Beberapa jam kemudian, RN diamankan di dekat rumahnya.
Dalam pemeriksaan, DA mengakui perbuatannya dilakukan bersama RN. Ia juga menunjukkan barang bukti yang belum sempat dijual dan disimpan di rumahnya.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, DA juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian besi di Bank BSI Indrapura dengan laporan nomor LP/B/102/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025.






