Dua Pemuda di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi karena Sabu 1,56 Gram
Dua pemuda ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram.
Penangkapan terjadi di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga : Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Tanjungbalai
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial MAAL alias Ade, 22 tahun, warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri, 22 tahun, warga Kelurahan Bandar Utama.
“Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan sejumlah barang bukti,” ujar Mulyono, Senin (22/9/2025).
Baca juga : Polres Asahan Musnahkan 32 Kg Sabu dan Ribuan Obat Keras, Selamatkan 40 Ribu Jiwa
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi sabu seberat 1,56 gram yang dibungkus plastik klip transparan, dua unit handphone, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas melihat kedua pemuda berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu dari tangan pelaku. Kedua pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang milik mereka.
Baca juga : Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dan Bandar Sabu dalam Operasi di Dua Tempat
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






