Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Dibekuk Polisi di Medan
Tim Penyidik Subdit Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut, menangkap 2 orang berinisial KDT dan A, Selasa (04/03/2025). Keduanya adalah sopir dan kernet mobil pick up yang dimodifikasi untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani mengatakan, keduanya diamankan dari Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kata Rudi, selain menyita mobil pick up, polisi juga menemukan mesin pompa tangki dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter.
“BBM bersubsidi jenis solar yang dibeli di SPBU ini untuk dijual kembali,” ucap Rudi, dilansir dari Mistar.id, Rabu (05/03/2025).
Pompa digunakan untuk menyedot dan memindahkannya ke baby tank. Masih kata Rudi, setiap membeli solar subsidi, pelaku menggunakan banyak barcode.
Baca juga : Waspadai Kendaraan jika Pakai BBM Oplosan, ini Dampaknya
“Selain barcode, pelaku juga menyiapkan plat nomor palsu, sesuai dengan barcode yang dimilikinya,” tutur Rudi.
Diperkirakan dalam sehari, pelaku bisa mengisi penuh baby tank.
“Kasus ini sedang diselidiki untuk mengungkap pengendali dan bosnya,” ucapnya.
Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan.
Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu, seperti transportasi umum, pertanian, dan industri kecil.
Namun, dengan adanya praktik ilegal seperti ini, distribusi solar subsidi menjadi tidak merata dan bisa memicu kelangkaan.






