Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Pelaku Pencurian TV dan Kulkas di Labura Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pencurian TV dan Kulkas di Labura Diringkus Polisi

“Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian barang elektronik milik Nurul U Athiyah. Barang bukti telah kami sita untuk mendukung proses hukum,” ujar Nelson.

Sumber Artikel berjudul “Polisi Tangkap Dua Warga Desa Tanjungpasir Labura Terkait Dugaan Pencurian Pencuri TV dan Kulkas”, selengkapnya dengan link: https://beritanusa.pikiran-rakyat.com/news/pr-4059028375/polisi-tangkap-dua-warga-desa-tanjungpasir-labura-terkait-dugaan-pencurian-pencuri-tv-dan-kulkas?page=2

Baca berita lebih nyaman dan kekinian, yuk download aplikasi Pikiran Rakyat Mobile:

  • – Android: bit.ly/PikiranRakyatMobile
  • – iOS: apple.co/3Wcr42n

Polisi berhasil menangkap dua warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, atas dugaan pencurian barang elektronik. Kedua tersangka, Wel (43) dan MSA (30), diamankan di Dusun III Kampungbanjar, Desa Tanjungpasir, pada Sabtu (1/2/2025) sore. Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nurul U Athiyah (24), yang melaporkan kehilangan TV, kulkas, dan beberapa barang elektronik lainnya ke Polsek Kualuh Hulu pada Rabu (22/1/2025).

Dibaca Juga : Prabowo Usung Efisiensi Anggaran, Tapi Pengamat Ini Bukan Hal Baru dalam Tata Kelola Keuangan Negara

Menurut informasi, korban pertama kali menyadari kehilangan barang-barangnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Nurul melihat pintu depan rumahnya terbuka. Baca Juga: Sat Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gerebek Pesta Narkoba di Medan Denai dan Amankan 7 Pelaku Setelah memeriksa ke dalam, ia menemukan TV, kulkas, dan barang elektronik lainnya sudah tidak ada. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Setelah menerima laporan, petugas polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Wel dan MSA berhasil diamankan. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian setelah melalui proses interogasi. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk TV dan kulkas milik korban

edua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Labura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan barang berharga di rumah. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Labura untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Dibaca Juga : Hoaks dan Provokasi Berujung Kekerasan HH Ditusuk Bambu oleh Massa

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melaporkan kejadian serupa, dapat menghubungi call center polisi di nomor 110 atau datang langsung ke Mapolres Labura.“Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian barang elektronik milik Nurul U Athiyah. Barang bukti telah kami sita untuk mendukung proses hukum,” ujar Nelson.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan