Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengangkut dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4047 AAF milik seorang mahasiswi, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB
Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4047 AAF berdasarkan laporan pengaduan LP/B/359/IX/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/ Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2025 dengan pelapor Ayu Najila (20)
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwanya bermula ketika korban mahasiswi salah satu Perguruan tinggi itu pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, melihat jika sepeda motornya telah raib.
Korban memberitahukan kepada warga sekitar dan mencarinya namun tidak ditemukan.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih, SH, dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
Baca Juga : Curanmor Terungkap, Polsek Sei Bingai Ringkus Residivis Spesialis Kendaraan Bermotor
Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas membekuk Budi Setiawan (25).
Warga Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa itu dibekuk saat berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya pria pengangguran itu diangkut ke komando
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban bersama kawannya bernama Ismail alias Keling (20) warga Dusun III Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Tanpa membuang waktu, petugas memburu Ismail dan sekitar pukul 21.30 WIB petugas berhasil menangkapnya saat sedang duduk-duduk dengan kawannya di sekitar lokasi kejadian. Guna pemeriksaan pelaku diangkut ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025) siang membenarkan kedua pelaku pencurian sepeda motor diamankan.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa.






