Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai, Nyaris 1 Gram Sabu Diamankan

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai, Nyaris 1 Gram Sabu Diamankan

Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa dini hari (5/8/2025), dua orang pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan.

Informasi disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP B Jaya SH MH melalui Kasubsi PIDM Subbag Humas, Ipda M Ruslan SIP.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Aman, Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Dari tersangka A ditemukan barang bukti sabu dalam beberapa bungkus plastik transparan Kode “A” (0,09 g), “B” (0,03 g), “C” (0,02 g), “D” (0,05 g), “E” (0,04 g), dan kode “F” (0,02 g).

Selain itu, ditemukan tissue berisi plastik sabu kode “G” seberat 0,97 gram, serta satu pack plastik kecil kosong.

Baca juga : Vonis 19 Tahun Penjara untuk Penjual Sabu 1 Kg, JPU Belawan Pilih Tak Banding

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial “B”.

Tak lama setelah itu, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Aman, Gang Kilang Jali, dan menangkap perempuan berinisial B. Barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp 774.000 yang diduga hasil penjualan sabu turut diamankan.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1, Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut menetapkan hukuman berat bagi pengedar dan penyalahguna narkotika. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan