Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sergai, Satu Orang Masuk Daftar Buronan

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sergai, Satu Orang Masuk Daftar Buronan

Dua pria berinisial IT alias I, 35 tahun, warga Dusun IV Desa Penggalangan, dan INM alias M, 25 tahun, warga Dusun V Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara. Keduanya ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai setelah mencuri dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel dari rumah warga.

Aksi pencurian itu terjadi, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Suriana, 51 tahun, warga Dusun IV Desa Penggalangan, kehilangan dua sepeda motor Honda Vario biru putih BK 3963 DBH dan Honda Scoopy hijau BK 3131 XBI serta satu unit ponsel Vivo.

Para pelaku nekat menggasak kendaraan tersebut langsung dari dalam rumah saat korban masih tertidur.

“Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah dipanggil tetangganya bernama Putri yang melihat pintu rumah sudah terbuka. Korban kemudian melihat dua sepeda motornya sudah tidak ada. Kerugiannya diperkirakan sekitar Rp50 juta,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, Kamis (11/12/2025).

Setelah laporan diterima, petugas melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pelaku pertama, INM alias M, ditangkap di Dusun V Desa Penggalangan. Dari hasil interogasi, diketahui pencurian dilakukan bersama tiga pelaku lain yakni IT alias I, DB, dan I (masih DPO).

Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku DB di Dusun XVII Desa Sei Bamban. DB tidak ditemukan, tetapi satu unit Honda Scoopy milik korban berhasil diamankan. Selanjutnya tim menangkap IT alias I di Dusun IV Desa Penggalangan, beserta Honda Vario milik korban.

Baca juga : Baru Pulang dari SPBU, Warga Deli Serdang Dibegal dan Kehilangan Sepeda Motor

“Terhadap pelaku I yang lain, tim sudah menuju rumahnya di Dusun V Desa Penggalangan, namun pelaku tidak berada di tempat. Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Manullang.

Ia menjelaskan, IT alias I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara INM alias M dikenakan Pasal 480 ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata menjelaskan saat melakukan pencurian dua sepeda motor di rumah korban, IT alias I beraksi seorang diri.

Pelaku I (DPO) berperan membantu menyembunyikan dan memindahkan Honda Scoopy ke rumah pelaku DB (juga DPO), dan keduanya dijanjikan mendapat bagian setelah motor terjual. DB menyimpan motor hasil curian dan menjual ponsel Vivo milik korban kepada penadah berinisial N (DPO) seharga Rp750 ribu, namun uangnya habis digunakan untuk membeli sabu.

“Pelaku INM alias M berperan menyembunyikan, membongkar spion dan plat motor, serta mencoba menghidupkan Honda Scoopy saat berada di rumah pelaku. Ia juga dijanjikan bagian hasil penjualan,” ucap Hendri.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa IT alias I pernah terlibat pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyaldi Tanjung di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah. Motor itu telah dijual kepada seseorang bermarga Siregar di Jermal, Medan, seharga Rp7 juta, dan rekannya berinisial K menerima bagian Rp1,5 juta. K kini ditetapkan sebagai DPO.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan