Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Morawa Ditangkap, Polisi Amankan Honda Supra X Hasil Curian
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, Senin (9/3/2026).
Dibaca Juga : Kadis Ketapang Deli Serdang Resmi Mundur, Alasan Kesehatan dan Mendekati Pensiun Jadi Pertimbangan
Kedua pelaku masing-masing bernama Randi Ramadhan (22) dan Ganesa (19), warga Pasar XIII Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban, Fauzan Ramadhan Lubis (40), warga Jalan Sentosa Lama No. 87, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu korban hendak berangkat kerja dan terlebih dahulu mengeluarkan sepeda motor miliknya, Honda Supra X BK 5141 FW, lalu memarkirkannya di depan pintu rumah. Setelah itu korban masuk kembali ke dalam rumah untuk bersiap-siap.
Tidak lama kemudian, seorang teman korban bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari luar rumah. Saat keluar untuk memeriksa keadaan, ia melihat sepeda motor tersebut sudah didorong oleh pelaku. Vina kemudian berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 8 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, Randi Ramadhan, berada di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Randi Ramadhan mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, Ganesa. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Ganesa di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H. Damanik, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Dibaca Juga : Dandim 0211/Tapteng Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Tukka, Akses Warga Kini Lebih Mudah
“Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.






