Dua Pasang Kekasih Diciduk Polres Batu Bara karena Miliki Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua pasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (17/4/2025) malam.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, mengatakan pasangan pertama yang diamankan adalah Rani Oktaviana dan Yunki Susanto. Keduanya ditangkap di salah satu kafe di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Petugas menemukan 30 butir ekstasi dengan berat 12,72 gram dari tangan kedua tersangka,” ujar AKP Sagala pada Sabtu (18/4/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit handphone, sebuah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya. Dari hasil pemeriksaan, ekstasi tersebut diketahui diperoleh dari seorang remaja asal Kabupaten Asahan bernama Richard Jhason Hatande Nainggolan (17).
Baca juga : Polsek Indra Pura Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Laut Tador, Dua Sejoli Jadi Tersangka
Tak berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Richard bersama kekasihnya, Sabrina Yuliantika. Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan bernama Merah Putih yang terletak di Jalan Cendana, Kecamatan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan.
“Richard dan Sabrina ditangkap di kos Merah Putih. Dari tangan mereka ditemukan 6 butir ekstasi dengan berat 2,85 gram,” tambah Sagala.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika yang melibatkan anak muda di wilayah Sumatera Utara. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.






