Dua Aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengeksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Aset yang dieksekusi yakni Rumah Dinas DW 99 di nomor 28 dan Rumah Dinas DW 100 di nomor 26, yang selama ini dikuasai pihak lain. Sebelum eksekusi, PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) melakukan pendekatan persuasif. Kedua pihak yang menempati aset tersebut bersedia mengosongkan lahan secara sukarela.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin, menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang sepenuhnya berada di bawah pengelolaan KAI.
Baca juga : Pria Pencuri Besi Aset KAI di Medan Dibekuk Polisi saat Aksi Tengah Malam
“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” katanya, Minggu (14/9/2025).
Aset pertama yang dieksekusi memiliki luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m², sedangkan aset kedua memiliki luas tanah 1.200 m² dengan luas bangunan 123 m².
Baca juga : Dua Rumah Dinas Dieksekusi PN Medan, KAI Ingatkan Aset Negara Harus Dilindungi
“Pemanfaatan aset hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah,” ucapnya.
As’ad menambahkan dalam penanganan perkara aset, KAI selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.







lhciip