Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPRD Sumut Soroti Lemahnya Implementasi UHC di Daerah, Serdang Bedagai Ikut Disinggung

DPRD Sumut Soroti Lemahnya Implementasi UHC di Daerah, Serdang Bedagai Ikut Disinggung

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dameria Pangaribuan, menyoroti lemahnya implementasi program Jaminan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage/UHC) di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Dibaca Juga : Cegah Balap Liar, Polisi Intensifkan Patroli Malam di Sejumlah Titik Rawan Simalungun

Menurutnya, masih banyak ditemukan praktik pelayanan kesehatan yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip berobat cukup dengan menunjukkan kartu identitas.

Ia menilai, tujuan utama program UHC adalah memastikan seluruh masyarakat di kabupaten dan kota se-Sumatera Utara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

“Harapannya seluruh daerah di Sumatera Utara bisa mengakses layanan kesehatan hanya dengan kartu identitas. Tidak boleh ada masyarakat yang ditolak ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Meski demikian, dari sisi implementasi, ia menilai masih ada daerah yang belum menunjukkan komitmen serius terhadap pelaksanaan UHC. Salah satu daerah yang disorot adalah Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia menilai, dari sisi jumlah penduduk maupun kemampuan anggaran, Serdang Bedagai seharusnya mampu menjalankan skema UHC.

“Jumlah penduduk Serdang Bedagai tidak sebesar Kota Medan. Medan saja sudah lama melaksanakan UHC. Pertanyaannya, di mana sebenarnya hambatannya?” ucapnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan UHC sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota. Meski pembiayaan UHC merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, peran aktif kepala daerah menjadi faktor kunci.

Ia turut menyinggung komitmen Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dinilainya sangat serius dalam memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Universal.

Menurutnya, gubernur telah berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dalam kondisi apa pun.

“Gubernur sangat tegas. Prinsipnya jelas, masyarakat harus dilayani. Tidak boleh ada alasan untuk menolak pasien,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai hambatan utama bukan berada di tingkat provinsi. Dinas Kesehatan Sumatera Utara, menurutnya, telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut.

Pasalnya, permasalahan justru terletak pada kesiapan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, sementara sebagian besar kabupaten dan kota lain di Sumatera Utara telah menerapkan UHC.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa Komisi E DPRD Sumut mendorong langkah konkret dan keputusan tegas agar seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk bupati dan wali kota, lebih serius mempersiapkan daerahnya untuk masuk dalam skema UHC.

Dibaca Juga : Panen Raya di Lapas, Kapolres Simalungun Dorong Warga Binaan Mandiri dan Produktif

“Kalau persoalannya pendanaan, silakan dibahas dengan Dinas Kesehatan. Ada alokasi anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota yang bisa dimanfaatkan. Kuncinya ada pada komitmen dan keseriusan,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan