DPRD Sumut Minta PTPN II dan NDP Patuhi Aturan Terkait Tali Asih di Lahan HGU
Komisi A DPRD Sumatera Utara menegaskan PTPN II dan anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tidak bisa bertindak sembarangan dalam proses pengosongan lahan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait pemberian nilai ganti bangunan kepada masyarakat di Desa Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang, khususnya pada pembangunan Kompleks Citra Land.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon, bersama Irham Buana Nasution, Hefriansyah, dan Paltak Siburian, dengan pihak PT NDP sebagai mitra kerja PTPN II.
Dalam rapat tersebut, Dumanter mempertanyakan dasar anggaran dan mekanisme pemberian tali asih, mengingat aset yang dimiliki PTPN merupakan aset negara berupa tanah berstatus HGU.
“PTPN ini tidak bisa sembarangan. Dari mana anggaran yang digunakan untuk membayar tali asih, sementara aset yang dikelola adalah aset negara,” katanya mempertanyakan di Ruang Komisi A DPRD Sumut, Selasa (20/1/2026).
Menanggapi hal itu, pihak PT NDP menjelaskan bahwa secara perizinan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN. Untuk operasional, PT NDP bermitra dengan PTPN II, sedangkan NDP sendiri merupakan anak perusahaan PTPN I.
Sementara itu, sejumlah warga Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang, yang kediamannya dieksekusi mengeluhkan nilai tali asih yang dinilai tidak adil.
Pasalnya, perwakilan masyarakat menyampaikan keberatan keras atas nilai ganti bangunan yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Warga menyebutkan adanya kesepakatan antara Manajer Kebun Bandar Khalipah, Satpol PP Deli Serdang, Direktur PT NDP, dan pihak terkait bernama Sastra.
Salah seorang warga mengungkapkan, lahan pekarangan milik orang tuanya seluas sekitar 1.500 meter persegi, yang di atasnya terdapat beberapa bangunan termasuk gedung sekolah berukuran 6 x 10 meter, hanya ditawar Rp125 juta.
“Kami menolak karena tidak ada keadilan. Sehari sebelum penggusuran, ada satu bangunan pensiunan lain dibayar Rp300 juta, padahal luasnya hanya sekitar 1.000 meter. Bahkan ada tanah garapan 10 x 20 meter dibayar Rp600 juta,” ujar salah satu warga, Saptadi.
Warga juga menyebut nama Jimi Tampubolon sebagai pihak yang menerima tali asih Rp600 juta atas satu unit bangunan, sehingga memicu kecemburuan dan dugaan ketimpangan perlakuan.
Penjelasan PT NDP: Bukan Ganti Rugi, Tapi Tali Asih
Pihak PT NDP menegaskan bahwa pembayaran yang diberikan bukan ganti rugi, melainkan tali asih, karena lahan tersebut berstatus HGU aktif milik PTPN.
“Kami tidak mengenal istilah ganti rugi, karena itu lahan HGU. Yang diberikan adalah tali asih berdasarkan kesepakatan,” ucap perwakilan NDP.
Baca juga : Diduga Galian C Ilegal, Ekskavator Bebas Keluar-Masuk Areal PTPN IV Tanah Raja di Sergai
Ia menjelaskan, dari total HGU sekitar 8.000 hektare, hanya 2.514 meter persegi yang diserahkan untuk dikelola PT NDP. Pengembangan kawasan dilakukan melalui kerja sama PTPN II dengan Ciputra Group, dengan pembentukan anak perusahaan untuk pengelolaan kawasan residensial.
PT NDP menjelaskan, nilai tali asih ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mempertimbangkan jenis bangunan dan luasnya.
Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Penilaian KJPP
Kuasa hukum warga, Jubadi, mempertanyakan keabsahan penilaian KJPP. Menurutnya, tim penilai tidak pernah datang langsung ke lokasi.
“KJPP tidak pernah datang ke tempat kami. Kalau memang HGU, kenapa pakai istilah tali asih? Kalau mau, beri saja Rp10 juta sekalian. Kami bukan menolak, tapi ingin tahu dasar penilaiannya,” kata Jubadi.
Ia menambahkan, sejak penggusuran pada 21 Mei 2023, banyak warga yang kini terpaksa mengontrak rumah. Warga meminta agar standar tali asih disamakan, merujuk pada kasus pembayaran Rp600 juta per unit bangunan.
DPRD Soroti Perbedaan Nilai
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, menyoroti perbedaan signifikan nilai tali asih yang diterima warga.
“Kalau standarnya dari KJPP, seharusnya nilainya konsisten. Kenapa bisa berbeda jauh? Ini yang harus kita cari tahu,” katanya.
Menyikapi dinamika perdebatan dalam RDP tersebut, Komisi A menyimpulkan perlunya rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil rapat hari ini. Adapun beberapa kesimpulan rapat sebagai berikut:
1. PT NDP wajib menyerahkan data dan rincian nilai tali asih kepada Komisi A.
2. Kepala desa diminta mendata seluruh masyarakat yang telah menerima tali asih.
3. Jika tidak ditemukan titik temu atau mediasi yang adil, Komisi A akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan masyarakat, di antaranya Anggun dan Saptadi, serta Kepala Desa Bandar Khalipah, Muhammad Ruslan.






