DPRD Sumut Minta PTPN I Hati-hati Klaim Lahan Warga Sampali
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, mengingatkan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional Sumut agar tidak gegabah mengklaim lahan seluas 93 hektare milik komunitas warga di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tanpa didukung bukti hukum yang sah dan akurat.
Ia menegaskan, klaim sepihak tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan perlawanan dari masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan itu. Pasalnya, ia menilai hal tersebut sangat bertentangan dan dikhawatirkan menimbulkan perpecahan.
“Berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/DI.02.02/319-100.8/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, lahan seluas 93 hektare di Dusun IX, Desa Sampali, dinyatakan sebagai lahan kosong. Artinya, belum ada hak yang diterbitkan atau melekat secara hukum atas lahan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu menilai pernyataan PTPN I Regional Sumatera Utara yang mengklaim lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) justru memperkeruh suasana. Pasalnya, masyarakat telah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut.
Menurutnya, sebanyak 500 kepala keluarga telah menempati kawasan itu selama lebih dari 24 tahun. Warga juga memiliki bukti penguasaan fisik, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat keterangan tanah dari Kepala Desa Sampali, hingga keberadaan fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sarana sosial lainnya.
Baca juga : DPRD Sumut Minta PTPN II dan NDP Patuhi Aturan Terkait Tali Asih di Lahan HGU
“Kami terkejut. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim. Tiba-tiba muncul pernyataan bahwa lahan ini termasuk HGU, tanpa pernah ditunjukkan dokumen HGU yang sah. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada kepentingan lain di balik klaim tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, ia mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh atas klaim PTPN I Regional Sumatera Utara. Ia mengungkapkan adanya rumor di tengah masyarakat mengenai dugaan upaya oknum pejabat perkebunan untuk mengambil alih tanah warga dan kemudian mengalihkannya kepada pihak pengembang.
Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut hingga DPRD dan masyarakat harus mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk meminta kejelasan status lahan. “Pernyataan PTPN sangat bertolak belakang dengan isi surat resmi dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN tertanggal 30 September 2014 serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara tertanggal 3 Agustus 2017, Perkebunan Sampali hanya memiliki satu HGU yang diterbitkan pada 19 Juni 1999 dan berakhir pada 19 Juni 2019.
“HGU tersebut tidak mencakup 93 hektare lahan yang saat ini dikuasai dan ditempati masyarakat Dusun IX Sampali,” katanya.
Atas dasar itu, ia meminta manajemen PTPN I Regional Sumatera Utara serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumut untuk lebih selektif, transparan, dan berhati-hati dalam menetapkan klaim HGU agar tidak merugikan masyarakat.






