DPRD Sumut Minta Keterbukaan Data Distribusi BBM dari Pertamina
Komisi C DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pertamina Patra Niaga, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut terkait kontribusi sektor bahan bakar minyak (BBM) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, mempertanyakan perkembangan kontribusi Pertamina Patra Niaga terhadap pendapatan daerah, khususnya dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Menurutnya, kontribusi tersebut perlu dipaparkan secara jelas agar DPRD dapat mengetahui potensi penerimaan daerah dari sektor energi. Tidak hanya itu DPRD juga mempertanyakan transparansi data distribusi BBM Pertamina di Sumut, karena hal tersebut berpengaruh pada PAD.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan bidang keuangan Pertamina Patra Niaga Sumut, Jiko, menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan pajak BBM mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Penerimaan dari sektor tersebut mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebesar Rp1,22 triliun, kemudian Rp1,08 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp1,26 triliun pada 2024, dan pada 2025 mencapai Rp1,434 triliun,” tuturnya saat pelaksanaan RDP di DPRD Sumut, Selasa (10/3/2026) sore.
Sementara itu, ia menerangkan bahwa pada Januari 2026, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp126,91 miliar. Ia menyampaikan, tarif pajak BBM di Sumut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur, yakni sebesar 7,5 persen untuk BBM non-subsidi.
“Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi serta adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah menjaga stabilitas sektor industri,” ucapnya.
Terkait soal transparansi data BBM pertamina yang di salurkan ke Sumatera Utara, sejumlah anggota Komidi C yakni Abdi Santoso, mempertanyakan upaya peningkatan PAD dari sektor tersebut di bawah kepemimpinan Bapenda saat ini.
Baca juga : DPR Ingatkan Pemerintah: Kenaikan Harga BBM Subsidi Harus Jadi Opsi Terakhir
Anggota Komisi C lainnya, Lambok Simamora, menyoroti validitas data yang selama ini digunakan pemerintah daerah dalam menghitung potensi pendapatan.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah hanya menerima laporan realisasi dari Pertamina tanpa memiliki data pembanding yang independen.
“Selama ini Bapenda hanya menunggu laporan realisasi karena tidak memiliki data pembanding terkait total kiloliter BBM yang digunakan di Sumut. Ini membuat DPRD sulit melakukan pengawasan secara maksimal,” tegasnya.
Ia turut menyebut penggunaan BBM yang cukup besar di Sumatera Utara diduga berasal dari sektor industri, termasuk aktivitas pertambangan. Lebih lanjut, Anggota Komisi C DPRD Sumut lainnya, Syahrul, turut mempertanyakan jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Sumut.
Menanggapi pertanyaan itu, Jiko mewakili Pertamina merincikan, jumlah SPBU di Sumut mencapai 401 unit untuk reguler. Sementara, terdapat 20 SPBU khusus nelayan, tiga SPBU bunker, serta 127 unit Pertashop yang umumnya hanya menjual BBM non-subsidi.
Syahrul turut menyoroti tingginya jumlah kendaraan di Sumut yang diperkirakan mendekati lima juta unit sepeda motor. Ia menilai potensi konsumsi BBM dari kendaraan tersebut sangat besar dan perlu dihitung secara lebih akurat.
Sementara itu, perwakilan Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Novriana, meminta Pertamina agar lebih terbuka dalam memberikan data distribusi BBM.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah sering kesulitan memperoleh data yang dibutuhkan untuk keperluan pengawasan maupun perencanaan kebijakan.
Baca juga : Hadapi Mudik Lebaran, Polrestabes Medan Siagakan 14 Pos Pam dan Awasi BBM
“Kami berharap ke depan ada keterbukaan data antara Pertamina, Bapenda, dan pemerintah daerah agar pengawasan terhadap potensi pendapatan daerah bisa dilakukan secara lebih optimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan Pertamina, terutama dalam sistem pemungutan pajak yang menggunakan mekanisme self assessment.
Dari pelaksanaan RDP tersebut, Komisi C mengaku tidak mendapatkan kesimpulan dari pembahasan rapat tersebut. Pasalnya, pihak Pertamina sama sekali tidak mampu menjelaskan transparansi data kontribusi terhadap PAD kepada lembaga legislatif.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C, Rony Situmorang menegaskan bahwa Bapenda Sumut dan Pertamina harus melakukan kajian dan pertemuan dalam pembahasan upaya peningkatan kontribusi PAD dalam waktu dekat.
“RDP kali ini kita belum memiliki kesimpulan yang jelas. Kami meminta kepada Bapenda dan Pertamina untuk melakukan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahas dan mempersiapkan segala data yang konkret dan transparan terhadap pemberian PAD kepada pemerintah daerah,” katanya sembari menutup rapat.
Komisi C DPRD Sumut menilai transparansi data distribusi BBM sangat penting agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sumatera Utara.






