DPRD Sumut Gelar Operasi Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekretaris Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Defri Noval Pasaribu, memastikan pengawasan tempat hiburan malam di Sumut, khususnya di Kota Medan selama Ramadan 1446 Hijriah.
“Terkait para pelaku usaha hiburan malam di Sumut maupun di Medan, kita pastikan untuk mengawasi dan mendorong pihak terkait agar tegas dan komitmen menutup lokasi hiburan malam di Sumut,” ucap Defri, dilansir dari Mistar.id, Rabu (5/3/2025).
Baca juga : Jenis-Jenis Tempat Hiburan Malam yang Harus Tutup Saat Ramadan
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, pusat hiburan malam yang harus ditutup adalah bar, karaoke, diskotek, dan panti pijat.
“Kemarin Wali Kota Medan sudah tegas menyampaikan melalui surat edaran untuk menutup lokasi hiburan malam sementara waktu. Hal ini patut kita apresiasi dan akan kita awasi,” katanya.
Menurutnya, tindak lanjut dari surat edaran ini harusnya camat di seluruh Kota Medan ciptakan posko transit untuk pengawasan khusus mengantisipasi kecolongan beberapa lokasi hiburan di masing-masing kecamatan.
Baca juga : BPOM Pastikan MBG Aman Dibawa Pulang, Penyesuaian Selama Puasa
“Saya harap pelaku usaha taat terhadap aturan yang sudah disampaikan. Momentum Ramadan ini cukup sakral, sudah sepantasnya kita saling menghormati dan menghargai,” ujarnya.
Pengawasan ketat ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPRD Sumut untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan.






