Analisasumut.com
Beranda AKTUAL DPRD Sumut Dorong Pekerja Serabutan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

DPRD Sumut Dorong Pekerja Serabutan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dameria Pangaribuan, mendukung penuh adanya fasilitas tanggungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja serabutan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ada anggaran untuk menanggung itu, saya rasa sangat bagus. Bahkan, setahu saya Kota Medan sudah ada program dari Wali Kota Rico Waas, bahwa pekerja serabutan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia mengatakan, program tersebut sangat membantu para pekerja serabutan di Kota Medan. Ia menilai, alangkah lebih baik jika dapat dilaksanakan di Sumut, apabila anggarannya ada dan mencukupi.

“Kalau di Medan itu, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja serabutan bisa diurus melalui kepala lingkungan dan kelurahan, dengan premi Rp16.800 per bulan. Nah kalau di Sumut bisa dilakukan, tinggal nanti disesuaikan di setiap kabupaten/kota,” ucapnya.

Menurutnya, jika program tersebut dapat diimplementasikan di Sumut, anggarannya bisa dikucurkan melalui APBD di kabupaten/kota hingga provinsi.

Baca juga : Tak Semua Kasus Darurat Ditanggung BPJS, Ini Kriteria Layanan IGD yang Dibiayai

“Jadi jika anggarannya dilakukan, itu bukan dari pusat atau kementerian, tetapi dari APBD. Jika ini dilakukan saya rasa sangat baik. Ditambah seperti para petugas Koperasi Merah Putih ataupun para pekerja serabutan yang menerimanya,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan, jika kebijakan program tersebut bisa direalisasikan, para penerima bantuan akan terjamin keselamatan kerjanya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tidak ingin ada kecelakaan kerja terjadi pada karyawan, tetapi jika itu terjadi, setidaknya ada jaminan yang mengcover. Inilah pentingnya masyarakat mendapatkan itu, jadi bukan hanya para karyawan atau para pekerja di perusahaan saja yang menerima,” ujarnya.

Dikatakan Dameria, jika para pekerja serabutan atau lainnya menerima bantuan tersebut, nantinya mereka dapat menarik dana BPJS Ketenagakerjaan jika sudah tidak lagi melakukan aktivitas bekerja.

“Misalnya sudah berapa tahun mereka bekerja, itu akan terhitung nantinya. Nah ketika mereka merasa sudah cukup untuk berhenti bekerja atau pensiun, itu bisa dicairkan. Jadi bisa sebagai jaminan hari tua juga,” katanya.

Ia menegaskan, pada dasarnya Komisi E DPRD Sumut mendukung jika program tersebut dilaksanakan di seluruh daerah di Sumut, selagi APBD dari kabupaten/kota dan Pemprovsu mencukupi untuk menanggung program tersebut.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan