Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPRD Simalungun Desak Bupati Usut Dugaan Manipulasi Dokumen Seleksi PPPK 2024

DPRD Simalungun Desak Bupati Usut Dugaan Manipulasi Dokumen Seleksi PPPK 2024

DPRD Kabupaten Simalungun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menindaklanjuti dugaan manipulasi dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Dibaca Juga : Dishub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Pematangsiantar Jatuh pada Hari Rabu

Desakan ini disampaikan melalui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang, didampingi pimpinan DPRD lainnya, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung.

Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Juru bicara Pansus, Andre Andika Sinaga, mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan dokumen seleksi PPPK.

Modus yang ditemukan antara lain meliputi pembuatan surat keterangan palsu yang menyatakan seseorang pernah bekerja sebagai guru atau operator sekolah, padahal yang bersangkutan tidak pernah menjadi tenaga honorer di instansi tersebut.

Kemudian Dugaan kolusi dengan oknum pejabat di Dinas Pendidikan atau fasilitas kesehatan untuk memalsukan dokumen atau memasukkan peserta yang tidak memenuhi syarat ke daftar seleksi.

“Termasuk adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam proses seleksi untuk meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Andre.

Pansus merekomendasikan agar PPPK yang menggunakan dokumen palsu dikenakan sanksi sesuai ketentuan, dan oknum ASN yang diduga terlibat dalam penerbitan SK honorer tidak sah dapat diperiksa dan diproses secara hukum.

Selain itu, Pansus menyarankan Bupati Simalungun menerbitkan surat edaran bagi peserta PPPK yang diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk secara sukarela mengundurkan diri sebelum dilakukan investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hasil temuan Pansus diperoleh dari uji petik terhadap sejumlah PPPK dan instansi terkait, meski mereka mengakui kajian belum sepenuhnya maksimal karena jumlah PPPK mencapai 8.465 orang dan tersebar di berbagai wilayah, serta keterbatasan kehadiran OPD dalam rapat.

Dibaca Juga : Relawan Milenial H Novri Ompusunggu Tebar 500 Takjil, Warga Simalungun Antusias

Mengingat hal tersebut, Pansus merekomendasikan pembentukan Pansus lanjutan DPRD untuk melanjutkan pendalaman dan penelitian proses seleksi PPPK dengan komposisi anggota tetap. Usai laporan Pansus, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju pembentukan Pansus lanjutan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan