DPRD Sidak Tangkahan Ikan di Bagan Asahan, Diduga Langgar Tata Ruang dan Tak Berizin
Anggota DPRD Kabupaten Asahan melakukan kunjungan mendadak ke Tangkahan Ikan CV Jaya Sakti di Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, karena tak berizin
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Daniel Banjarnahor, didampingi Sekcam Tanjung Balai serta sejumlah staf dinas perizinan Kabupaten Asahan pada Senin (10/2).
Namun, rombongan sempat tertahan di lokasi karena gerbang tangkahan ikan tidak kunjung dibuka. Setelah adanya komunikasi dengan sejumlah staf, akhirnya gerbang dibuka dan rombongan dipersilakan masuk.
Baca Juga: Kades Baung Sibatu Batu Asahan Diduga Kantongi Upeti dari Bisnis Galian C
Daniel Banjarnahor menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan tangkahan ikan yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar aturan pendirian bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan.
“Kami datang untuk memastikan kondisi di lapangan agar tidak ada kesalahan dalam pemetaan lokasi,” ujarnya.
Pihak DPRD Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengadakan rapat dengar pendapat untuk memahami lebih lanjut permasalahan tersebut.
“Kami akan menyurati pemilik tangkahan ikan untuk menghadiri rapat dengar pendapat guna membahas izin usaha dan permasalahan lainnya,” lanjutnya.
Masyarakat setempat mengaku heran dengan berdirinya bangunan tangkahan ikan yang megah di kawasan Daerah Aliran Sungai. Mereka meminta aparat berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Nicodemus Nadeak dari DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Sumatera Utara juga menyoroti keberadaan bangunan tersebut. Ia menduga pemilik CV Jaya Sakti, Tjo Chang, telah melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan bantaran sungai.
“Bangunan ini diduga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Nicodemus.
DPW JPKP Sumut meminta pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta agar gudang atau tangkahan ikan CV Jaya Sakti segera dibongkar dan permasalahan ini dibawa ke meja hijau,” tegasnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari aparat berwenang, DPW JPKP Sumut mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Presiden dan Gedung DPR RI. Mereka juga meminta Presiden RI dan Pimpinan DPR RI turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Selain itu, DPW JPKP Sumut mendesak pemeriksaan atas izin-izin terkait, seperti Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta dokumen lainnya untuk memastikan legalitas usaha tangkahan ikan tersebut.






