DPRD Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda, Wali Kota Pematangsiantar Segera Sampaikan Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar melangkah maju dalam proses legislasi daerah dengan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dibaca Juga : Bupati Asri Ludin Tambunan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Lubuk Pakam, Wujud Kepedulian Nyata
Kesepakatan ini tercapai dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (30/3/2026), di mana tujuh fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan. Ketujuh fraksi tersebut meliputi PDI Perjuangan, Golkar Indonesia, NasDem, Demokrat, Gerindra, PAN, serta Nurani Keadilan.
Persetujuan disampaikan secara resmi oleh juru bicara masing-masing fraksi DPRD di hadapan pimpinan dewan dan juga Wali Kota Pematangsiantar.
Adapun dua Ranperda yang disepakati untuk ditingkatkan statusnya menjadi Perda mencakup, Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Bidang Pendidikan Keagamaan (guru agama nonformal) dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Namun demikian, dalam sidang tersebut, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, belum menyampaikan pendapat akhir. Sidang paripurna langsung ditutup oleh Ketua DPRD, Timbul Lingga, setelah penyampaian pandangan fraksi, tanpa memberikan kesempatan kepada wali kota untuk berbicara.
Padahal, dalam agenda awal sidang, penyampaian pendapat akhir wali kota dijadwalkan setelah pandangan fraksi disampaikan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Timbul Lingga menjelaskan belum disampaikannya pendapat wali kota merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui.
Ia menegaskan tahap berikutnya yakni fasilitasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut. Kedua Ranperda tersebut akan segera dikirim untuk ditelaah sebelum masuk tahap finalisasi.
“Setelah proses fasilitasi dari gubernur selesai, barulah akan dijadwalkan kembali sidang paripurna. Pada momen itulah wali kota akan menyampaikan pendapat akhir sekaligus pengesahan Ranperda menjadi Perda,” ucap Timbul.
Dibaca Juga : Penyelundupan 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Perairan Asahan oleh Bea Cukai Teluk Nibung
Dengan demikian, meski telah mendapatkan persetujuan politik dari seluruh fraksi, kedua Ranperda tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi di tingkat provinsi sebelum resmi diberlakukan.






