DPRD dan Pemko Medan Sepakat Tetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Pro-RPDA)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menandatangani kesepakatan penetapan 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan untuk tahun 2025 dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (20/1).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengungkapkan bahwa 16 Propemperda 2025 terdiri dari tiga Ranperda kumulatif terbuka, tujuh Ranperda usulan Pemko Medan, serta enam Ranperda, di antaranya inisiatif DPRD Kota Medan.
Baca Juga: Sumut Terapkan Tilang Poin untuk Pengendara, Maksimal 12 Poin Per Tahun
“Program ini disusun berdasarkan perundang-undangan dengan tujuan membentuk Perda yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Bahrumsyah.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menambahkan bahwa kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko merupakan langkah penting dalam penyusunan Perda untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Kami berharap bahwa Ranperda yang telah ditetapkan dalam program ini dapat dibahas dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan Perda yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” ucap Bobby.
Beberapa Propemperda 2025 yang ditetapkan meliputi perubahan-perubahan penting seperti Pemperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, peraturan tentang Pencegahan dan Pemadam Kebakaran, perubahan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, hingga Pemperda tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi.
Baca Juga: Enam Kepala Desa di Sumatera Utara Terlibat Kasus Penggunaan Dana Desa untuk Judi Online
Selain itu, ada juga Ranperda yang telah dibahas sebelumnya, seperti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan perubahan APBD 2024.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dapat semakin maju dalam penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.