DPRD Sumut Pastikan Kepatuhan Perusahaan Industri dalam Sidak Mendadak
Komisi D DPRD Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sentosa Industri Plastik (SIP) di Jalan Berlian Sari, Kede Durian, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (4/2/25), Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Deprinoval Pasaribu, mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan yang menduga perusahaan produksi bijih plastik di tengah pemukiman penduduk itu tidak memiliki izin sehingga meresahkan warga setempat.
Dibaca Juga ; Serah Terima Rumdis Jaksa Siantar Belum Jelas, Kabid Aset Ungkap Penyebabnya
Ikut serta dalam sidak tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga dan anggota Komisi D Viktor Silaen, Benny Sihotang, Delpin Barus, dan Kiki Handoko Sembiring. Deprinoval menjelaskan, masyarakat mengeluhkan truk kontainer kerap melintas dan berada di tengah pemukiman penduduk dengan keberadaan pabrik pengolahan bijih plastik itu.Komisi D DPRD Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sentosa Industri Plastik (SIP) di Jalan Berlian Sari, Kede Durian, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (4/2/25),
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Deprinoval Pasaribu, mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan yang menduga perusahaan produksi bijih plastik di tengah pemukiman penduduk itu tidak memiliki izin sehingga meresahkan warga setempat. Ikut serta dalam sidak tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga dan anggota Komisi D Viktor Silaen, Benny Sihotang, Delpin Barus, dan Kiki Handoko Sembiring.
Deprinoval menjelaskan, masyarakat mengeluhkan truk kontainer kerap melintas dan berada di tengah pemukiman penduduk dengan keberadaan pabrik pengolahan bijih plastik itu.“Industri ini sebenarnya tidak layak beroperasi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, apalagi keberadaanya di tengah pemukiman penduduk, wajar masyarakat menuding industri ini ilegal,” katanya.
Menanggapi pertanyaan Komisi D, manajemen PT SIP, Arman mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menunjukkan izin perusahaan secara lengkap karena pimpinan perusahaan sedang liburan, namun dalam waktu dekat akan melengkapi seluruh dokumen perusahaan yang diminta. “Yang jelas, kita tidak ada melakukan pencemaran lingkungan dan belum ada masyarakat yang melakukan komplain, sebab kita sudah banyak berbuat untuk masyarakat sekitar, termasuk menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) ke masyarakat dan rumah-rumah ibadah,” ujarnya.
Arman juga berjanji, akan memperbaiki seluruh kesalahan yang dianggap dewan kurang maksimal dan siap untuk menghadiri undangan Komisi D selanjutnya. Dalam sidak ini akhirnya disepakati dalam waktu dekat akan kembali mengundang PT SIP dalam rapat dengar pendapat di dewan dan disarankan agar pihak perusahaan membawa seluruh berkas atau dokumen izinnya, agar lembaga legislatif bisa bersikap.
Dibaca Juga : Petani Simalungun Kesulitan Bertani Irigasi Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
“Saat ini kita belum bisa menyimpulkan, apakah keberadaan perusahan tersebut ilegal atau tidak, karena pihak perusahaan sudah berjanji akan melengkapi seluruh berkas dan dokumennya, untuk diserahkan ke lembaga legislatif dalam rapat dengar pendapat yang akan kita jadwalkan,” pungkasnya.






