DPRD Medan Siap Fasilitasi UMKM Warga
Medan – DPRD Kota Medan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pengembangan pelaku UMKM warga kota melalui berbagai kebijakan dan program strategis. Langkah ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM sebagai payung hukum bagi pemberdayaan ekonomi rakyat di Medan.
Anggota DPRD, Agus Setiawan (Komisi III), menekankan pentingnya Perda sebagai basis regulasi yang mencakup kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan modal dan tingkat penjualan tahunan. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota melalui dinas terkait wajib menyediakan layanan pendampingan hukum gratis bagi usaha mikro dan kecil yang kesulitan mengakses perizinan secara daring .
Tak hanya itu, DPRD Medan terus menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan bantuan termasuk pelatihan digital marketing, kemudahan perizinan, dan akses pembiayaan dapat menjangkau pelaku UMKM hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan . Melalui sosialisasi perda yang dilakukan di berbagai wilayah, DPRD mendorong Pemko Medan untuk lebih proaktif dalam pemberdayaan UMKM sebagai upaya meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca juga : Kadis Perindag: Belum Ada Ditemukan Beras Oplosan di Langkat
Guna memajukan sekaligus menaikkan kelas UMKM, Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba, mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bergabung sebagai binaannya.
“Saat ini binaan saya ada tujuh UMKM. Jadi bagi Bapak Ibu yang ingin bergabung silakan. Pada prinsipnya saya akan memperjuangkan apa yang menjadi kendala dalam memasarkan produk selama ini,” ucap Andreas, Senin (21/7/2025).
Andreas mengatakan, banyak kendala yang dihadapi pelaku UMKM di lapangan, mulai dari pengemasan, modal hingga target pasar.
“Oleh karena itu harus kita beri perhatian dan bantuan. Ini butuh kerja sama semua pihak, tidak hanya pemerintah saja. Jika perputaran ekonomi UMKM baik, tentu perputaran ekonomi di Kota Medan juga baik,” katanya.
Politisi muda Gerindra ini menyebut, hal serupa juga dijelaskannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pelita 3 Simpang Gang Tangga Batu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (20/7/2025).
“Saya juga menjelaskan kepada masyarakat ada beberapa program Pemerintah dalam Penanggulangan Kemiskinan, diantaranya bantuan sosial (bansos). Di mana proses pengajuan tetap dari pemerintah paling bawah, yaitu Kepala Lingkungan (Kepling) dan dilanjutkan pengajuan ke Dinas Sosial,” ujarnya.
Ke depannya, Andreas berharap semua kendala yang dihadapi masyarakat bisa teratasi untuk hidup yang lebih sejahtera lagi.
“Saya bersama tim terus menampung aspirasi masyarakat guna mencari tahu apa-apa saja yang menjadi kendala. Untuk bansos akan coba kita sampaikan kepada Kepling terkait pendataannya. Untuk UMKM akan kita fasilitasi,” ucap pria yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan ini.






