Analisasumut.com
Beranda AKTUAL DPRD Medan Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bobby-Aulia

DPRD Medan Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bobby-Aulia

DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman masa jabatan 2021-2025.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menyatakan bahwa rapat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: ASN Dinas PPPA Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sesuai aturan, pemberhentian kepala daerah dan wakilnya diumumkan dalam rapat paripurna, kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut.

“Paripurna ini digelar karena Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung dan pasangan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 sudah ditetapkan oleh KPU,” ujar Wong di Medan, Senin (10/2).

DPRD Medan juga menyampaikan apresiasi kepada Bobby Nasution dan Aulia Rachman atas kepemimpinan mereka.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara usulan pemberhentian dan pengumuman hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih 2025-2030. Usulan ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik

Usulan pemberhentian Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan kini menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut.

DPRD Medan berharap proses ini berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengapresiasi kepemimpinan Bobby-Aulia selama menjabat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan