Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Langgar Izin, DPRD Medan Dorong Satpol PP Bongkar Bangunan Mewah di S Parman

Langgar Izin, DPRD Medan Dorong Satpol PP Bongkar Bangunan Mewah di S Parman

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Satpol PP Kota Medan agar menertibkan bangunan mewah yang melanggar izin di Jalan S Parman, Gang Rustam, Lingkungan 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Pemilik bangunan dituding tidak taat aturan. Padahal, sudah diperingati oleh dinas terkait namun tetap saja melanjutkan pembangunan.

“Ini harus dibongkar, izin hanya 1 unit RTT 3 lantai, tetapi bentuk bangunan layaknya seperti hotel dengan jumlah 4 lantai serta memiliki basement,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada wartawan saat melakukan peninjauan bangunan tersebut, Selasa (04/02/2025).

Baca juga : DPRD Medan Gencar Lakukan Sidak THM untuk Tegakkan Kewajiban Pajak

Saat peninjauan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi El Barino Shah dan Antonius Devolis Tumanggor dengan tegas minta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan. Selain pelanggaran jenis bangunan dan lantai, ternyata bangunan juga melanggar jalur hijau pinggir sungai sskitar 6 meter.

“Satpol PP harus tegas memberikan segel, dan segel dibuka setelah pemilik bangunan melakukan peryempurnaan bentuk bangunan sesuai izin PBG (Red-Persetujuan Pembangunan Gedung),” tandas Paul.

Saat itu juga, Paul Simanjuntak bersama El Barino Shah serta Antonius menyatakan mendukung penuh Satpol PP bertindak tegas menertibkan seluruh bangunan melanggar izin.

“Kita ingin jangan bocor lagi PAD kita dari retribusi izin PBG. Kalau kita lakukan penindakan tegas dan pengawasan yang maksimal pasti PAD kita naik,” tandas El Barino diamini Paul dan Antonius.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Medan Ingatkan Lurah dan Camat Patuhi Perwal dalam Pengangkatan Kepling

Menyahuti pernyataan anggota dewan Komisi IV, mewakili Satpol PP Kota Medan, Ivan yang ikut dalam peninjauan mengatakan mulai saat itu juga dilakukan segel keseluruhan bangunan. Dan langsung berkoordinasi dengan Kepling 10 agar bersama sama memantau aktifitas di bangunan.

“Bila ternyata ada kegiatan segera dilaporkan ke Satpol PP. Jika tidak dilaporkan, nanti Kepling aja yang bayar kebocoran PAD-nya,” cetus Paul.

Selain 3 anggota komisi IV DPRD Medan juga hadir dari Kepling, Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan