Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPRD Langkat Setujui Perubahan PT. Langkat Setia Negeri Menjadi Perseroda

DPRD Langkat Setujui Perubahan PT. Langkat Setia Negeri Menjadi Perseroda

DPRD

DPRD Kabupaten Langkat resmi menyetujui perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah PT. Langkat Setia Negeri (LSN) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Langkat pada Jumat, 13 Desember 2024.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mendukung pembangunan ekonomi daerah di bawah kepemimpinan Pejabat (Pj) Bupati HM Faisal Hasrimy.

Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Pejabat (Pj) Bupati HM Faisal Hasrimy, AP., M.AP., terus melakukan upaya strategis untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tirtasari Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Salah satu langkah penting yang diambil adalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri (PT. LSN) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang berlangsung di Gedung DPRD Langkat, Jumat (13/12/2024) sore.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, SE, bersama para wakil ketua DPRD.

Hadir dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, unsur Forkopimda Langkat, pejabat Pemkab Langkat, camat se-Kabupaten Langkat, serta berbagai tokoh dan undangan dari masyarakat.

Dalam rapat, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, yang diwakili oleh Drs. Pimanta Ginting, menyampaikan laporan terkait perubahan bentuk badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda.

Laporan tersebut kemudian diikuti dengan pendapat akhir dari delapan fraksi yaitu Fraksi BPI, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK, dan PDIP, yang mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari proses legislasi.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, dalam sambutannya mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disetujui.

“Kami berharap produk hukum ini dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sribana.

Dengan perubahan ini, diharapkan PT Langkat Setia Negeri dapat beroperasi lebih efisien dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan