Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPR RI Respon 17+8 Tuntutan Rakyat, 6 Poin Disepakati

DPR RI Respon 17+8 Tuntutan Rakyat, 6 Poin Disepakati

DPR RI akhirnya merespons desakan publik terkait 17+8 tuntutan rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.

Pernyataan resmi ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dasco menjelaskan, rapat konsultasi yang digelar Kamis (4/9/2025) menghasilkan langkah konkret mulai dari pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, hingga peningkatan transparansi parlemen.

Enam Keputusan DPR

– Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.

– Moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

– Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR, meliputi biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.

– Anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan.

– Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dan mahkamah partai masing-masing.

– Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi serta kebijakan DPR.

Baca juga : SPPD Ketua DPRD Deli Serdang Capai Rp1,1 M, Mobil Dinas Rp4 M: AMPK Gruduk Kantor DPRD, Ketua Zakky Menghilang

β€œDitandatangani oleh pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani, saya sendiri, serta Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.

Isi Tuntutan 17+8 Rakyat

Tuntutan rakyat yang disuarakan sejak akhir Agustus itu menekankan isu penegakan HAM, reformasi parlemen, transparansi anggaran, hingga penghentian keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Beberapa poin di antaranya:

– Bentuk tim investigasi independen kasus pelanggaran HAM saat demonstrasi 28–30 Agustus.

– Hentikan kriminalisasi demonstran dan tindak kekerasan aparat.

– Publikasikan transparansi anggaran DPR dan selidiki harta anggota yang bermasalah oleh KPK.

– Pecat kader partai yang melecehkan aspirasi rakyat.

– Komitmen partai berpihak kepada rakyat di tengah krisis.

– Reformasi besar-besaran DPR, partai politik, perpajakan, hingga penguatan KPK.

Tuntutan tersebut dibagi menjadi dua tenggat: 5 September 2025 dan 31 Agustus 2026, yang menuntut perubahan segera hingga reformasi struktural dalam jangka panjang.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan