Analisasumut.com
Beranda AKTUAL DPO Kasus 117 Kg Sabu di Tanjung Balai Belum Tertangkap, Polisi Terus Buru

DPO Kasus 117 Kg Sabu di Tanjung Balai Belum Tertangkap, Polisi Terus Buru

Empat tersangka kasus kepemilikan 117 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi di Tanjung Balai hingga kini masih berstatus belum tertangkap. Keempat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah Sandi alias Andi, Putra alias Kumput, Tamrin alias Tambi, dan Irvan alias Ivan—seluruhnya merupakan warga Tanjung Balai.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Sabtu, 27 April 2024, ketika aparat kepolisian menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Namun, meski telah berselang sembilan bulan, keempat tersangka tersebut masih belum berhasil ditangkap.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis, Begini Cara Daftarnya

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2025), belum bersedia memberikan tanggapan terkait perkembangan pencarian para DPO yang belum tertangkap. Hal yang sama juga berlaku untuk Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, yang enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat dihubungi oleh mistar.id.

Namun, dalam pernyataan sebelumnya, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/1/2025).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 27 April 2024, dini hari. Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan seorang pria yang mengendarai becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Saat aparat mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pria tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan beberapa tersangka lainnya:

  • 30 April 2024: Polisi menangkap seorang tersangka berinisial I alias Iwan Lomok di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
  • 1 Mei 2024: Dua tersangka lainnya, S alias Bang Le dan PS alias Panji, diamankan di Home Stay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba.

Namun, empat tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan.

Upaya Polda Sumut Menangkap DPO

Untuk menuntaskan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan status DPO terhadap keempat tersangka yang masih melarikan diri. Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa polisi telah mengantongi identitas dan jejak para buronan ini.

“Tidak ada tempat aman bagi mereka. Pilihannya hanya satu: menyerahkan diri atau ditangkap,” tegasnya.

Meski aparat kepolisian telah berjanji akan terus memburu para DPO belum tertangkap, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penangkapan mereka. Masyarakat pun menantikan langkah tegas kepolisian dalam menangkap para buronan narkoba yang masih berkeliaran bebas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan