Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPMPTSP Sergai Kesulitan Mendata Legalitas Izin Perusahaan

DPMPTSP Sergai Kesulitan Mendata Legalitas Izin Perusahaan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Serdang Bedagai (DPMPTSP Sergai) menyatakan tidak dapat mendata atau mengetahui surat izin yang dimiliki setiap perusahaan atau pabrik. Pernyataan ini disampaikan oleh Nadia, bagian loket, saat dikonfirmasi terkait legalitas perizinan di sebuah perusahaan.

“Sekarang sistem sudah online ke pusat, bukan daerah. Jadi kalau mau tanya izin, kami tidak ada,” sebutnya, Rabu (7/1/2026).

Saat disinggung bagaimana dinas mengetahui izin legalitas pabrik atau perusahaan, dirinya kembali menegaskan pihak dinas tidak pernah melakukan survei.

Baca juga : Rapat DPRD Memanas, Alih Fungsi Lahan di Siantar Terkendala Data Pemko yang Dinilai Belum Siap

“Tidak ada. Kami memang tidak pernah survei untuk izin itu. Dulu memang perizinan dikeluarkan oleh kami, sekarang kan sudah online karena izinnya dibuat oleh pemohonnya sendiri. Jadi Bapak kalau memang mau tahu, ya datang ke CV atau pabriknya,” ungkapnya lagi.

Ungkapan pihak dinas tersebut pun ditanggapi oleh masyarakat. Menurut masyarakat, dengan adanya pernyataan tersebut, fungsi dan wewenang dinas untuk menjalankan pengawasan dan penegakan aturan sudah tidak ada.

“Untuk apa lagi ada Dinas DPMPTSP? Bagus dihapuskan saja itu. Masa melihat izin legalitas perusahaan ada atau tidak pun sudah tidak bisa, dan mengurus izin juga sudah tidak bisa hanya karena semua online. Itu sudah salah. Berarti mereka makan gaji buta saja,” sebut warga A. Simatupang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan