DPD RI dan Sumut Sinergi Bahas RUU SJSN untuk Masa Depan Jaminan Sosial yang Lebih Baik
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Pemprovsu, Senin (10/2/25) sore. Kunjungan tersebut bagian dari upaya inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dibaca Juga : Polres Simalungun Berkomitmen Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Satuan Pelayanan Gizi
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal bahwa kegiatan itu dilakukan untuk menjaring pendapat dan aspirasi berbagai pemangku kepentingan di daerah terkait penyusunan materi RUU Perubahan UU SJSN. “Selain menjadikan revisi UU SJSN sebagai agenda prioritas, anggota DPD RI asal Sumbar itu juga mengaku pihaknya menyoroti serta memberi perhatian serius terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni menjelaskan permasalahan di Sumut yaitu masih rendahnya perlindungan terhadap pekerja informal. “Dari jumlah pekerja informal 4.318.625, hanya 1,86% yang baru terlindungi sedangkan 98,14% pekerja informal belum terlindungi seperti Petani, Nelayan, Buruh, Asisten Rumah Tangga, Ojek Online Guru Non Formal, Pelayan Rumah Ibadah, Kelompok Disabilitas,” ujarnya.
Fatoni menjelaskan Pemprovsu telah melakukan sejumlah inovasi dan gerakan serentak di Sumut. Dirinya juga mengatakan program seperti pembangunan, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, bedah rumah, pasar murah dan pertanian pun sudah dilakukan. “Selain itu, penanggulangan bencana pun telah dilakukan, perkoperasian, bursa tenaga kerja, kesetiakawanan sosial, perlindungan pekerja rentan, serta promosi produk lokal dan pariwisata,” tuturnya.
Pada kesempatan kesempatan yang sama, Komite III DPD RI juga berdialog dengan pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja. Hasil dialog tersebut ditujukan untuk memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan RUU SJSN.
Kunjungan kerja DPD RI ke Sumut ini menjadi bagian dari rangkaian konsultasi publik yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Diharapkan, masukan dari daerah dapat memperkaya substansi RUU SJSN sehingga nantinya dapat disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Dibaca Juga : Tujuh Pelaku Pencurian Brankas di Komplek Cemara Hijau Berhasil Ditangkap
Dengan adanya RUU SJSN, masyarakat Indonesia diharapkan dapat merasakan sistem jaminan sosial yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan. DPD RI berkomitmen untuk terus mendorong proses pembahasan RUU ini hingga tuntas, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.






