DLH Karo Klarifikasi Pemecatan Petugas Kebersihan Jalan yang Viral
Kabar tentang pemecatan salah satu petugas penyapu jalan yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, menjadi sorotan.
Pasalnya, pemecatan Herlina br Harahap ini diduga merupakan langkah sepihak dan dianggap tidak memikirkan kondisi dari petugas.
Dimana kabar yang didapat, sebelum dipecat Herlina tak masuk kerja selama dua hari karena sakit.
Namun, di hari ketiga saat yang bersangkutan datang ke kantor DLH Karo untuk mempertanyakan gajinya dirinya malah mendapatkan dua surat yang berisikan peringatan kedua dan ketiga (pemecatan).
Saat dikonfirmasi ke pihak DLH Kabupaten Karo, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Peningkatan Kapasitas Erguna Samuel Sinukaban mengungkapkan jika terkait pemecatan Herlina sudah melalui beberapa tahapan.
Ketika disinggung perihal alasan Herlina tak masuk kerja karena sakit, Erguna mengaku pihaknya tidak ada mendapatkan laporan jika yang bersangkutan sakit.
“Soal dia sakit enggak ada laporan apapun dia sampaikan ke pengawasnya. Intinya dia enggak ada info apapun ke pengawas,” ujar Erguna, saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga : Pemkab Karo Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Turunkan Prevalensi Perokok
Dalam surat klarifikasi yang didapatkan dari DLH Karo, menerangkan jika Herlina sebelumya sudah sempat diberikan tindakan teguran karena dianggap sering meninggalkan lokasi saat jam tugas.
Dimana, pada tanggal 23 April lalu DLH telah mengeluarkan surat peringatan pertama terkait kepatuhannya dalam menjalankan tugas.
“Surat peringatan pertama sudah diserahkan pengawas kepada yang bersangkutan. Dan juga menyusul surat itu, beliau membuat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi ketidakhadirannya tanpa izin,” katanya.
Berdasarkan pemantauan kinerja, Herlina yang sebelumnya bekerja di kawasan Jalan Jamin Ginting dipindahkan ke kawasan Jalan Mariam Ginting dan disertasi penggantian pengawas.
Namun, berdasarkan keterangan dari DLH Karo yang bersangkutan masih mengulangi tindakannya tidak masuk kerja tanpa izin.
“Secara khusus pada tanggal 17, dan 18 Juni 2025 yang bersangkutan tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuan atau izin sama sekali,” katanya.
Kemudian di tanggal 18 Juni kemarin, pengawas ancak tempat Herlina bekerja memberikan teguran langsung.
Pengawas juga menyampaikan laporan dan merekomendasikan tindakan lanjutan ke kantor DLH Karo mengingat pelanggaran yang terus berulang dan tidak menunjukkan efek jera meskipun telah diberikan surat peringatan dan pernyataan.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Juni kemarin berdasarkan evaluasi terhadap riwayat kedisiplinan yang buruk dan pelanggaran berulang, serta rekomendasi pengawas, Dinas mengambil keputusan untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian bagi Herlina Br Harahap.
Dari konfirmasi klarifikasi yang dikeluarkan DLH Karo meputusan tersebut didasarkan pada ketidakdisiplinan yang konsisten dan kegagalan memenuhi kewajiban pokok sebagai petugas sapuan setelah diberikan kesempatan perbaikan.
Mengenai gaji yang diduga belum diterima Herlina sejak bulan Mei kemarin, DLH menyebutkan jika pembayaran gaji untuk bulan Mei 2025 masih dalam proses penatausahaan keuangan.
Pasalnya hal tersebut merupakan proses administrasi yang sedang berjalan dan berlaku merata.
Sementara, gaji bulan Juni untuk periode kerja yang bersangkutan hak gajinya akan dibayarkan sesuai jadwal yang berlaku. Yaitu pada bulan Juli 2025, sebagaimana prosedur pembayaran yang ada.






