Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DJP Sumut I Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp32 Miliar

DJP Sumut I Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp32 Miliar

Medan, 23 Mei 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik seorang penunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp32 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum atas tunggakan pajak yang tidak kunjung diselesaikan oleh wajib pajak meski telah melalui berbagai upaya persuasif.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Kami telah memberikan surat teguran, surat paksa, hingga peringatan, namun tidak ada itikad baik dari wajib pajak. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan penyitaan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sebanyak Rp32 miliar aset dalam bentuk tanah dan bangunan disita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Arridel Mindra mengatakan penyitaan ini adalah upaya menegakkan keadilan secara transparan.

Selain itu, penyitaan ini adalah langkah pemulihan kerugian negara yang dituangkan dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP.

“Penegakan hukum perpajakan bukan hanya untuk memberi efek jera saja. Tapi menjaga keadilan serta keberlanjutan, pada sistem perpajakan secara nasional,” katanya, Kamis (22/5/2025).

Arridel meminta wajib pajak meningkatkan kepatuhan karena pajak menjadi pondasi penting untuk pembangunan nasional, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Kepada wajib pajak jika mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban, jangan ragu konsultasi ke kantor pajak terdekat,” ucapnya.

Arridel menyampaikan, pelanggaran pajak tidak dapat dianggap sepele. Dengan meningkatnya kepatuhan, Indonesia bisa mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Perlu diketahui, seluruh aset yang disita merupakan aset wajib pajak yang terlibat tindak pidana perpajakan.

Penyitaan sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

DJP Sumut I menegaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah berbagai pendekatan administratif dan persuasif tidak membuahkan hasil.

Baca juga : Buka Seleksi Pengelola Parkir, Kadishub Langkat Pastikan Transparansi dan Profesionalisme

Masyarakat diimbau untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu guna menghindari konsekuensi hukum. “Kami berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif, karena pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional,

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan