Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dituding Bandar Sabu, Tiga Warga Indrapura Akan Tindaklanjuti Secara Hukum

Dituding Bandar Sabu, Tiga Warga Indrapura Akan Tindaklanjuti Secara Hukum

‎‎Tiga warga Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara menyatakan keberatan atas pencatutan nama mereka sebagai bandar narkoba di Gang Krakatau Kelurahan Indrapura.

‎‎Kepada wartawan, ketiga warga tersebut masing-masing Chandra, Boim, Tigor menyesalkan sikap wartawan salah satu media online yang mencatut nama mereka tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

‎‎”Kita akan membuat sanggahan atau keberatan ke media bersangkutan. Selain itu kita sedang mempersiapkan laporan ke Polres Batu Bara dengan dugaan pencemaran nama baik,” ujar Chandra, Senin (16/2/2026).‎

‎Menurut Chandra, yang dibenarkan Boim dan Tigor, berita yang dinilai tidak berimbang karena tidak ada sedikitpun konfirmasi, tertulis ‘Lokasi Edar Narkoba di Simpang Tanjung Lingkungan 2,Kecamatan Air Putih, Kab Batubara samping gang Krakatau nama BD Chandra, Boim, Tigor’.

Baca juga : Polres Batu Bara Amankan Terduga Pengedar Sabu di Petatal

‎‎”Ini jelas fitnah dan nama baik kami tercemar,” kata Chandra mewakili teman-temannya.

‎‎Dikatakan Chandra, sepengetahuan dirinya, setiap berita harus ada konfirmasi kepada orang atau pihak yang dituding. “Tanpa itu, berita cacat hukum dan berpotensi pidana,” ucapnya.

Sebagai bukti ketidakterlibatan mereka seperti yang dituduhkan, Chandra meminta Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan pemberantasan narkotika di Kecamatan Air Putih secara masif.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan