Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Ditemukan Kayu Olahan di Wilayah Konsesi PT Gruti, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ditemukan Kayu Olahan di Wilayah Konsesi PT Gruti, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dairi – Polisi sektor Parbuluan Polres Dairi menemukan puluhan batang kayu olahan di dalam areal konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti), Senin (21/6/2025). Penemuan ini mencuatkan keprihatinan akan potensi praktik ilegal dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut, memicu respon cepat dari aparat setempat yang kini tengah melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga : Kerak Nasi, Oleh-oleh Khas Kota Binjai Paling Banyak Diincar Konsumen dari Luar Daerah

Puluhan batang kayu olahan ditemukan di wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti). Kayu-kayu tersebut diduga hasil kayu hasil curian yang kemudian diletakkan di wilayah PT Gruti atau tepatnya di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sabtu (21/6/2025).

Setelah dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan nomor: LP/B/11/VI/21/2025/SPKT/Parbuluan/Polres Dairi/Polda Sumut, polisi mengamankan seluruh kayu tersebut.

Penanggung jawab lapangan PT Gruti wilayah Tele II, Kery Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah tersebut.

“Pada Jumat (20/6/2025), saat saya berada di camp PT Gruti di Desa Parbuluan, kami menemukan puluhan kubik kayu olahan ada di area konsesi perusahaan. Kayu-kayu ini diduga hasil aktivitas ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kery via WhatsApp.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Parbuluan, Aiptu JT Banurea, membenarkan penyelidikan kasus tersebut.

“Benar, saat ini personel kami sedang mengevakuasi barang bukti kayu olahan tersebut ke kantor Polsek. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa kami berikan keterangan lebih lanjut,” ujar Banurea saat dihubungi via telepon.

Pihak kepolisian belum mengungkap identitas pelaku karena proses penyelidikan masih berlangsung. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap asal-usul kayu olahan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Jika terbukti ada unsur pidana, tindakan hukum akan segera diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat diminta tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga kelestarian hutan dan penegakan aturan di wilayah konsesi kehutanan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan