Ditangkap Saat Sarang Narkoba di Langkat Digerebek, 3 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Langkat – Tiga prajurit TNI ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan sebuah sarang narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat gabungan ini mengungkap keterlibatan oknum militer dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan militer.
Sebanyak oknum tiga anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba seusai ditangkap di sarang narkoba di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Itu sudah diproses oleh Denpom. Sudah diproses hukum sesuai ketentuan,” kata Danpomdam I Bukit Barisan, Kolonel Uncok Anggiat Simanjuntak, saat hadir dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (23/1/2025).
Baca juga : Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumatera Utara
Uncok menegaskan, proses hukum terhadap tiga anggota TNI itu sesuai dengan perintah Panglima Kodam I BB, Mayjen Rio Firdianto.
Ia pun tak membantah bahwa ketiga prajurit TNI itu bertugas di Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia. “Statusnya tersangka. Perannya sedang didalami Pak Dandenpom.
Sebelumnya diberitakan, Kodam I BB bersama Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi sarang narkoba di enam titik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto, mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (19/12/2024).
Ada empat titik di Desa Namorube Julu, Kabupaten Deli Serdang, dan dua titik di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dari operasi tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya mesin judi, puluhan sepeda motor, alat isap narkoba, 200 gram sabu, serta puluhan pil ekstasi.
Selain itu, ada 44 orang yang ditangkap dan tiga di antaranya adalah oknum anggota TNI. “Ada (oknum anggota TNI yang ditangkap), satu orang sudah kami proses, sebagai pengguna (narkoba),” kata Rio saat diwawancarai di Desa Emplasmen Kwala Mencirim pada Kamis (16/1/2025).
Dengan ditetapkannya tiga prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan sarang narkoba di Langkat, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. TNI juga menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan disiplin di lingkungan militer. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.