Ditangkap di Nias! Pria Ini Simpan Sabu, Ganja, dan Senjata Ilega
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Nias Selatan, menangkap Arnis Duha alias Arnis, 36 tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu, ganja dan senjata api ilegal (senpi) di rumahnya. Warga Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.
Dibaca Juga : Efisiensi Anggaran Masih Mengambang, Bupati Simalungun Diberi Tenggat Dua Minggu
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, Arnis merupakan residivis kasus narkoba. Saat penangkapan berlangsung, pelaku Arnis tidak hanya sendiri melainkan bersama seorang temannya berinisial R. Namun sayangnya, saat ditangkap pelaku R berhasil melarikan diri. “Adapun barang bukti yang kita amankan, sabu 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir,” ujar Yudhi Selasa (11/3/2025) dalam keterangan tertulisnya
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Nias Selatan, menangkap Arnis Duha alias Arnis, 36 tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu, ganja dan senjata api ilegal (senpi) di rumahnya. Warga Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.
Dibaca Juga : Kenyangnya Kolang-Kaling Ramadan Dari Simalungun Hingga Menyebar ke Pulau Jawa
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, Arnis merupakan residivis kasus narkoba. Saat penangkapan berlangsung, pelaku Arnis tidak hanya sendiri melainkan bersama seorang temannya berinisial R. Namun sayangnya, saat ditangkap pelaku R berhasil melarikan diri. “Adapun barang bukti yang kita amankan, sabu 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir,” ujar Yudhi Selasa (11/3/2025) dalam keterangan tertulisnya Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan senjata ilegal. “Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” tutup Kombes Pol. John Doe.






