Disperindag Deli Serdang Sosialisasikan Pemanfaatan Sewa Ruko Eks HGB Delimas untuk Dorong UMKM
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan rapat sosialisasi pemanfaatan sewa bangunan ruko eks Hak Guna Bangunan (HGB) Delimas yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkab Deli Serdang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Disperindag, Rabu (20/1/2026).
Dibaca Juga : Rute Penerbangan Bandara Pinangsori Bertambah, Padang dan Pekanbaru Kini Lebih Dekat
Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Deli Serdang, TM Yahya, dan dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, para pemilik HGB, serta penyewa ruko.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa berakhirnya masa kerja sama dan Hak Guna Bangunan pada Oktober 2025 mengakibatkan bangunan ruko dan pusat perbelanjaan tersebut secara hukum menjadi aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Melalui forum sosialisasi ini, pemerintah daerah menjelaskan skema pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa, termasuk dasar hukum yang digunakan, peran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta hasil penilaian nilai sewa yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Selain penyampaian materi, pemerintah daerah juga membuka ruang dialog untuk menyerap masukan dan aspirasi dari para pemilik maupun penyewa ruko terkait kebijakan pemanfaatan aset tersebut.
Dibaca Juga : Anggota DPR Tinjau RSA Laksamana Malahayati Tapteng, Soroti Kualitas Layanan Kesehatan
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Deli Serdang dalam meningkatkan transparansi dan penataan aset daerah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola aset secara tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah.






