Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Disnaker Tegaskan Hak Buruh Pabrik Swallow Medan Tetap Dibayarkan Setelah Kebakaran

Disnaker Tegaskan Hak Buruh Pabrik Swallow Medan Tetap Dibayarkan Setelah Kebakaran

Pasca kebakaran hebat yang melanda Pabrik Swallow di Jalan Kol Yos Sudarso Km 6, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha terkait nasib para buruh.

“Saat ini para buruh belum bisa bekerja, sehingga kami berinisiatif berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja,” ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, Jumat (30/1/2026).

Ramaddan menyebutkan, berdasarkan data yang diterima Disnaker Medan, terdapat 255 karyawan tetap dan sekitar 500 buruh lepas yang bekerja di pabrik tersebut.

“Totalnya ada sekitar 700 orang lebih yang bekerja di sana. Untuk data detailnya nanti akan kami pastikan kembali,” katanya.

Baca juga : 26 Jam Berlalu, Kebakaran Pabrik Sandal di Medan Masih Berlangsung

Ia menegaskan, meskipun pabrik mengalami kebakaran hebat, pihak pengusaha tetap wajib membayarkan gaji para karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gaji wajib dibayarkan sampai ada kejelasan nasib para pekerja, apakah nantinya akan kembali dipekerjakan karena pabrik beroperasi kembali, atau justru mengalami PHK. Hal ini akan terus kami kawal. Intinya, hak pekerja harus tetap diberikan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Ramaddan, Disnaker Kota Medan belum dapat berkomunikasi lebih jauh karena pihak perusahaan masih fokus mengurus kondisi pabrik pascakebakaran.

“Namun setelah semuanya selesai, pihak perusahaan wajib melapor kepada kami terkait kondisi perusahaan dan kejelasan status para pekerja. Apa pun keputusannya nanti, pengusaha harus tetap menunaikan hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan