Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Disnaker Sumut Respons Puluhan Aduan THR, Hak Pekerja Dipastikan Terpenuhi

Disnaker Sumut Respons Puluhan Aduan THR, Hak Pekerja Dipastikan Terpenuhi

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima puluhan aduan dari pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa Idulfitri 2026.

Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Syahdan Lubis, mengatakan bahwa setidaknya ada lebih dari 40 laporan hingga penutupan posko THR beberapa hari lalu.

“Dari aplikasi posko THR, yang masuk hingga hari terakhir pada 27 Maret 2026 ada total 44 pengaduan,” ujarnya, Senin (30/3/2026) malam.

Syahdan menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan tindak lanjut melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disnaker Sumut di berbagai kabupaten dan kota.

“Secara pengawas sudah dibagi melalui UPT-UPT di daerah. Kita memiliki enam UPT, yakni di Medan, Deli Serdang, Rantau Prapat, Gunung Sitoli, dan lainnya,” tuturnya.

Baca juga : 50 Persen THR ASN Medan Sudah Dibayarkan, BKAD: Selasa Tuntas

Ia menjelaskan, pengawas yang ditugaskan berfungsi sebagai penengah antara pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Saat ini para pengawas sedang menindaklanjuti pengaduan, menghubungi pelapor, serta melakukan pengecekan ke lapangan. Proses ini tetap dilakukan sampai persoalan selesai,” kata Syahdan.

Syahdan juga menegaskan, Disnaker Sumut berkomitmen membantu pekerja mendapatkan hak THR-nya meskipun Idulfitri telah lewat.

“Beberapa pengadu bukan pekerja langsung, mungkin keluarganya. Jadi pengawas kami harus melakukan pengecekan ke perusahaan. Tindak lanjut ini akan terus berjalan sampai seluruh persoalan dipahami dan diselesaikan,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan