Disnaker Medan Terima 31 Laporan THR Bermasalah
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah menerima 31 laporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja di wilayah tersebut.
Laporan-laporan ini mencakup berbagai keluhan, seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, atau keterlambatan dalam pencairan. Pemerintah Kota Medan telah menanggapi keluhan ini dengan serius. Wali Kota Medan, Rico Waas, mengaku menerima pengaduan dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluhkan belum cairnya THR mereka. Beliau segera menghubungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan pencairan THR dapat dilakukan secepatnya.
Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.407 pengaduan terkait pembayaran THR hingga H-4 Lebaran. Dari jumlah tersebut, 806 aduan menyangkut THR yang belum dibayarkan, 300 aduan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan mengenai keterlambatan pembayaran. Total ada 903 perusahaan yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut.
Untuk memfasilitasi pengaduan terkait THR, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membuka Posko Pengaduan THR yang beroperasi dari 11 Maret hingga 17 April 2025. Posko ini tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
Baca juga : Etnis Tionghoa Binjai Bukber Bersama Warga Muslim di Gedung Hisosu
Masyarakat yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat melaporkannya melalui posko-posko tersebut atau secara online melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id. Langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan sampai (H-3) Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, pihaknya sudah menerima 31 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk jenis laporannya berupa THR yang tidak diberikan sama sekali oleh pihak perusahaan atau pun besaran yang diberikan tidak sesuai,” ucap Chandra , Jumat (28/3/2025).
Dijelaskannya, dari 31 laporan yang masuk ke Disnaker Kota Medan, beberapa di antaranya masuk dalam kewenangan Disnaker Kabupaten Deli Serdang.
“Setelah kita pilih, nanti yang bukan kewenangan Disnaker Medan akan kita limpahkan ke wilayahnya masing-masing. Sejauh ini beberapa laporan juga sudah kita tindaklanjuti untuk proses mediasi dan penyelesaian,” katanya.
Chandra mengungkapkan, jika merujuk dari tahun sebelumnya, laporan yang masuk kebanyakan selesai sebelum Lebaran.
“Hampir 100 persen itu laporan selesai sebelum Lebaran, karena ini kan konteksnya THR, sehingga harus diselesaikan sebelum Lebaran. Untuk pengaduan juga kita buka sampai Lebaran saja,” ungkapnya.
Disinggung bagaimana dengan laporan yang tidak selesai, Chandra mengaku nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke Disnaker Provinsi Sumut.
“Jadi sifatnya kita hanya sebatas penyelesaian dan mediasi. Namun kalau penindakan itu ada di provinsi, sehingga laporannya kita teruskan ke sana,” katanya.
Terkait Bonus Hari Raya (BHR) pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, Chandra mengaku sejauh ini belum ada laporan yang masuk.
“Meski baru pertama dilakukan, sejauh ini belum ditemukan masalah terkait BHR. Meski begitu tetap kita pantau,” tuturnya.






