Disnaker Labura Gelar Mediasi Kedua, Perusahaan dan FSPMI Diminta Cari Titik Tengah
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menjadwalkan mediasi tahap kedua antara pihak perusahaan dan karyawan pada 29 Agustus 2025. Mediasi ini dilakukan setelah pertemuan pertama pada 22 Agustus lalu belum mencapai kesepakatan.
Dibaca Juga : Tragis, Bocah 14 Tahun Meninggal di Labusel Abang Kandung dan Sepupu Jadi Tersangka
Hal ini disampaikan Kepala Disnakerin Labura, Rojali Sagala, menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labura di Kantor Disnakerin pada Rabu (27/8/2025).
Perbedaan Tuntutan Jadi Kendala
Menurut Rojali, perbedaan pandangan antara perusahaan dan karyawan dalam proses mediasi adalah hal yang wajar dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Dalam mediasi pertama, perusahaan hanya menawarkan uang pesangon sebesar 0,5 persen, sementara karyawan menuntut 1 persen ditambah pembayaran upah tertunggak serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan,” tuturnya.
Mediasi Kedua Diharapkan Capai Kesepakatan
Rojali mengonfirmasi bahwa undangan mediasi lanjutan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak secara resmi. Pihaknya juga telah menyiapkan risalah mediasi sebagai bagian dari administrasi dan dokumentasi resmi proses penyelesaian perselisihan.
“Kami berharap mediasi kedua ini dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi perpanjangan konflik yang bisa berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Labura,” ujarnya.
Jaga Kondusifitas Hubungan Industrial
Sebagai mantan Camat Aek Natas, Rojali menegaskan bahwa keberhasilan mediasi bukan hanya soal angka kompensasi, tapi juga tentang menjaga hubungan industrial yang sehat dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dibaca Juga : Bupati Labura Kukuhkan Ketua Tim Pembina Posyandu, Tegaskan Peran Strategis dalam Layanan Kesehatan
“Disnakerin berkomitmen menjadi mediator yang netral dan profesional. Harapannya, masalah ini dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan jalur hukum yang lebih panjang,” ucapnya.






