Disnaker Pematangsiantar: Belum Ada Laporan Pelanggaran Upah di 2025
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar hingga kini belum menerima laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan pelanggaran upah. Pengupahan di Pematangsiantar sendiri mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025.
“Sampai saat ini belum ada aduan dari pekerja. Sebelumnya, kami juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan besar di kota ini terkait perubahan upah minimum tahun ini,” ujar Kepala Disnaker Pematangsiantar, Robert Sitanggang, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Juga Sediakan Skrining Kejiwaan
Robert menjelaskan bahwa upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang beroperasi di Pematangsiantar. Ia juga mengajak pekerja dan perusahaan untuk tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis guna mendukung kemajuan kota.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tanggal 6 Desember 2024, Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar ditetapkan sebesar Rp2.992.559.
Robert juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 33, jika UMK suatu daerah lebih rendah dari UMP, maka daerah tersebut tidak dapat mengusulkan UMK untuk ditetapkan oleh gubernur.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Pematangsiantar termasuk dalam 11 kabupaten/kota di Sumut yang tidak mengusulkan perubahan UMK,” jelasnya.
Hingga saat ini, Disnaker terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap aturan (pelanggaran upah) pengupahan dan siap menerima laporan jika ada pelanggaran.






