Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diskotek di Siantar Terapkan Aturan Baru Jam Operasional Selama Ramadan

Diskotek di Siantar Terapkan Aturan Baru Jam Operasional Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan aturan baru terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Kelab malam dan diskotek hanya diperbolehkan beroperasi maksimal tiga jam per hari. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 010/000.1.10/542/III-2025 Tentang Ketentuan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Pematangsiantar, pada 6 Maret 2025.

Dibaca Juga : Personel Polres Sibolga Tingkatkan Pengamanan saat Salat Jumat, Warga Merasa Aman

Di dalam SE, tertulis jika jam operasional THM yang hanya tiga jam, yakni dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB adalah kelab malam, pub atau live musik, bar, dan diskotek. Sedangkan tempat karaoke dan pijat lulur jam operasionalnya diatur berbeda. Untuk griya pijat, salus per aquam (SPA), mandi uap, jam operasional usaha dimulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Khusus untuk karaoke keluarga jam operasional mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Masih dari keterangan SE, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly mengimbau pengusaha THM yang ingin mengadakan acara dan mengundang keramaian selama Ramadan, diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemko Pematangsiantar. Kepala Dinas Pariwisata M Hammam Sholeh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025), membenarkan SE tersebut. “Diharapkan kepada pemilik usaha, maupun pengunjung dapat mematuhi aturan. Tujuannya agar ibadah masyarakat yang sedang menjalani ibadah Ramadan tetap khidmat,” kata Hammam.

Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra dari pengelola diskotek dan pengunjung setempat. Beberapa pengelola mengaku khawatir dengan penurunan pendapatan akibat jam operasional yang dipersingkat. “Kami tentu menghormati aturan ini, tapi dampak ekonomi bagi kami cukup signifikan,” ujar salah satu pengelola diskotek di Siantar.

Dibaca Juga : Personel Polres Sibolga Tingkatkan Pengamanan saat Salat Jumat, Warga Merasa Aman

Pemkot Siantar memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Pelanggaran terhadap jam operasional yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Siantar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan aktivitas hiburan masyarakat. Semoga kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak demi terciptanya keharmonisan sosial di Kota Siantar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan